Basuki bersama PT Transjakarta kini tengah merancang klausul baru dalam kontrak baru kepada operator. "Kalau pakai kontrak lama, sopirnya saja tidak bersertifikat. Saya enggak mau mengulang kesalahan 10 tahun awal transjakarta. Sekarang, tiga kali bus kecelakaan, operator itu kami cabut kontraknya," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (24/6/2015).
Mengelola transjakarta, lanjut dia, memang memerlukan pembentukan PT yang diisi oleh kalangan profesional, dan bukan justru hanya dikelola unit pelayanan terpadu (UPT). PT Transjakarta pun baru terbentuk pada pertengahan Maret 2014 lalu.
Gubernur, kata Basuki, lebih mudah mengendalikan BUMD dibanding UPT. Sebab, jika BUMD tidak bekerja baik, Gubernur bisa langsung merombak jajaran direksinya. Sementara itu, UPT beranggotakan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak bisa dipecat.
"Pengadaan transjakarta sama Dishub kan terbukti mark-up dari pengadilan. Pas zaman Gubernur Sutiyoso, Kadishubnya, Rustam Effendi, masuk penjara. Berarti dari awal bikin transjakarta, Dishub memang sudah main," kata Basuki.
KOMPAS.com